Peraturan & Ketentuan

|
PERATURAN DAN KETENTUAN
PT. Nusantara Sukses Selalu
Perusahaan yang sudah terdaftar sesuai dengan Peraturan di Indonesia dengan nama badan usaha adalah PT. NusantaraSukses Selalu yang beralamat Wisma Hayam Wuruk Suite 504, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Jakarta Pusat, yangselanjutnya disebut FKC membuat Peraturan dan kententuan berikut ini yang bertujuan untuk menjamin dan menegaskanhak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap member perorangan yang selanjutnya disebut Member FKC untuk mengaturhubungan yang selaras antara member, dan antara member dengan FKC Indonesia. Sebagai member FKC wajibmembaca, memahami dan menjalankan peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya disebut Kode Etik yang sudahditetapkan perusahaan.
TATA CARA MENJADI MEMBER
1.    Setiap orang dapat menjadi member FKC, tidak dibedakan baik pria atau wanita, latar belakang pendidikan, sukubangsa, warga negara, dan agama apa pun, asalkan yang bersangkutan telah berumur minimal 18 tahun dan berkelakuanbaik serta telah mendapat rekomendasi dari member FKC (Up line). Calon anggota harus berdasarkan kemauan sendiri,tanpa paksaan dari pihak manapun juga
 2.    Untuk menjadi member FKC harus melalui permohonan tertulis atau mendaftar melalui internet denganmelampirkan nomor identitas/KTP dan disetujui oleh perusahaan. Perusahaan berhak untuk menolak permohonan yangdiajukan
 3.    Pendaftaran hanya diperbolehkan dengan 1 nama. Tidak boleh mendaftar lebih dari satu dengan nama yang sama.Apabila ditemukan nama yang sama, maka FKC mengakui pendaftaran yang terdahulu. Secara langsung, FKCmenghapus nama yang terdaftar belakangan.
 4.    Dengan telah disetujuinya keanggotaan, berarti Member FKC terikat dengan semua peraturan, ketentuan yangtercantum dalam “Peraturan Member FKC”, juga mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
 5.    Calon Member FKC diberikan kesempatan setelah melakukan pendaftaran selama 10 hari waktu untuk berpikirmemutuskan menjadi distributor atau membatalkan pendaftarannya. Calon Member FKC yang membatalkankedistributorannya, dapat mengajukan pembatalan kepada FKC dengan mengembalikan starter kit yang masih utuh, danFKC akan mengembalikan biaya pendaftarannya.
HUBUNGAN KEANGGOTAAN
1.    Member FKC merupakan mitra usaha dengan FKC, yang statusnya bukan merupakan karyawan, rekanan, yang tidakterikat dalam hubungan ketenaga kerjaan.
2.    Member FKC tidak boleh memberikan penjelasan yang seolah-olah bahwa dirinya sebagai karyawan dari FKC
3.    Hubungan Member FKC dengan FKC, merupakan mitra usaha dimana Member FKC membantu dalam hal penjualanproduk FKC
 HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MEMBER FKC
Hak Member FKC
Setelah aplikasi Anda disetujui, Anda diberikan hak sebagai member secara resmi. Namun member FKC tetapmerupakan individu atau badan sendiri, terpisah secara independen dan bukan karyawan dan tidak memiliki hak untukmewakili FKC :
1.    Setelah menjadi member FKC, memiliki hak untuk memesan dan menjual produk dari FKC secara langsung danberhak untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan Anda beserta penjualan dari member dalam jaringan Anda
2.    Member FKC juga berhak untuk merekrut dalam mengembangkan jaringan usahanya
3.    Member FKC berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang produk, kompensasi bonus danketentuan/peraturan yang berlaku.
4.    Member FKC berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari perusahaan terkait dengan kelancaran penjualanproduk
1. Bonus akan dibayarkan kepada setiap member yang berhak melalui transfer ke rekening bank member pada setiaphari senin minggu berikutnya setelah hari penutupan penjualan pada hari selasa.

Kewajiban Member FKC
1.    Seorang member FKC berkewajiban membantu member baru yang telah disponsor untuk dapat mengembangkanbisnis mereka. Member akan mendapatkan bonus dari penjualan yang terjadi di dalam jaringannya
2.    Member FKC wajib menjaga hubungan baik dengan karyawan perusahaan, dengan downline di bawah jaringannyamaupun diluar jaringannya dan konsumen
3.    Member FKC wajib menjelaskan produk kepada konsumen dengan benar, jujur dan jelas  berdasarkan keteranganyang diberikan perusahaan.
4.    Member FKC wajib menjelaskan kompensasi plan kepada calon member secara jelas, transparan tanpa melebih-lebihkan secara tidak benar untuk menarik agar calon member bergabung
5.    Member FKC dalam menjalankan usaha FKC wajib mentaati ketentuan dan kode etik perusahaan yang berlaku
 Larangan Member FKC
Dalam menjalankan bisnis FKC, member FKC dilarang
1.    Member tidak diperkenankan untuk memberikan tekanan kepada konsumen atau member lain dalam bentuk apapununtuk :
o    Membeli atau melakukan stok produk atau aksesori dan data pendukung lainnya
o    Membeli produk non-PV, atau aksesori dan data pendukung lainnya yang tidak diproduksi oleh FKC International, Inc
 2.    Dengan menjadi member FKC berarti secara otomatis member telah menyetujui untuk tidak melakukan hal-halsebagai berikut :
o    Membujuk atau menawarkan pelanggan dan anggota serta karyawan FKC untuk masuk dan bekerjasama denganperusahaan lain yang sejenis.
o    Melarang perseorangan atau sekumpulan orang, lembaga, PT, perusahaan atau substansi lain untukmembujuk/mengajak dan memperkerjakan member atau karyawan PT. Nusantara Sukses Selalu
3.    Member FKC tidak boleh melakukan hal yang dapat merugikan FKC Indonesia (PT. Nusantara Sukses Selalu), tidakdiperbolehkan membesar-besarkan atau mempromosikan secara berlebihan produk dan sistem pemberian bonus yangsesungguhnya. Apabila hal tersebut terjadi, pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
4.    Nama-nama dari produk FKC, Nama Perusahaan FKC, beserta logonya adalah aset FKC International, Inc. Membertidak diperkenankan menggunakan aset perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa mendapat ijin dariperusahaan.
 5.    Member harus sungguh-sungguh memahami bahwa FKC sama sekali tidak menjanjikan kepada siapapun untukakan mempunyai penghasilan dengan jumlah tertentu. Member tidak diperbolehkan mengalihkan status keanggotaannyakepada orang lain
PRODUK
1.    FKC, Inc berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan penjualan produk-produknya yang terdapat dalam daftarproduk, dan perusahaan juga berhak meluncurkan produk baru untuk dipasarkan.
 2.    Member FKC dalam menjalankan usaha FKC menjual produk milik FKC yang diperoleh dari kantor-kantor resmiFKC.
 3.    FKC telah menerbitkan daftar harga, dan member FKC menjual produk sesuai dengan harga yang telah ditentukanperusahaan, akan dikenakan sanksi apabila Member FKC menjual produk di bawah ataupun di atas harga yang telahditentukan perusahaan.
JAMINAN PERUSAHAAN
1.    Jaminan mutu produk
Perusahaan memberikan jaminan pengembalian produk, dalam waktu 7 (tujuh) hari atas produk yang manfaatnya tidaksesuai dengan yang dijanjikan perusahaan yang tercantum dalam brosur/kemasan, juga bila ada pencemaran atas produkakibat dari kesalahan perusahaan.
Perusahaan juga akan memberikan ganti rugi akibat kerugian yang diderita diakibatkan dari penggunaan produk tersebutyang dikarenakan kesalahan perusahaan. Atas tanggung jawab ini, perusahaan berhak untuk mengetahui atau mencaritahu untuk memastikan bahwa kerugian akibat pemakaian produk FKC karena kesalahan perusahaan.
2.    Jaminan Pembelian Kembali
Member FKC yang mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh perusahaan, apabila memiliki sisa produk/alat bantupenjualan yang masih dalam kondisi baik serta layak jual, apabila ingin menjual kembali, perusahaan akan membeli sisaproduk/alat bantu penjualan tersebut. Dalam hal pembelian kembali, perusahaan berhak memotong biaya administrasi 10 % dari harga asalnya. Apabila sudah dilakukan perhitungan, maka harga produk tersebut akan dikurangi bonus yang telahdikeluarkan oleh perusahaan.
Produk yang dikembalikan adalah produk yang dibeli dalam kurun waktu 12 bulan dari saat pembelian dan minimal masakadaluarsa produk 6 bulan
SANKSI-SANKSI
Apabila member melakukan pelanggaran peraturan atau ketentuan FKC Indonesia, perusahaan berhak memberikanteguran, memberikan surat peringatan, menghentikan sementara keanggotaannya atau menghentikan tetapkeanggotaannya. Sanksi yang diberikan tergantung dari kecil besarnya kesalahan yang dilakukan oleh Member FKC
Perusahaan dalam memberikan sanksi berhak melakukan penyelidikan mencari fakta kesalahan yang dilakukan olehMember FKC. Dalam hal perusahaan menghentikan keanggotaannya, maka hak-hak Member FKC akan dicabut.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara Member FKC dengan perusahaan, mengenai pelaksanaan peraturan dan ketentuan ataukebijakan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka perselisihan akan diupayakan secara musyawarah.
 Setelah diupayakan secara musyawarah tidak berhasil, perusahaan akan melakukan penyelesaian ke Pengadilan Negerisetempat. Segala keputusan dan ketentuan Pengadilan Negeri adalah bersifat mutlak dan bersifat mengikat semua pihak.
PENUTUP
Member dan pelanggan harus menyadari sepenuhnya, bahwa FKC dapat merubah dan menambah peraturan yang adasesuai kebutuhan, dan peraturan yang telah diubah tetap mengikat pada pelanggan dan anggota, serta mempunyaikekuatan yang sama.
 Perubahan atau penambahan peraturan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait, akan disosialisasikanterlebih dahulu selama 30 hari kepada Member FKC sebelum dberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Popular Posts